Terpidana Kasus Pelanggaran Pemilukada ASN Pasirkuda Resmi Masuk Bui

Poto : Ilustrasi Terpidana Dalam Penjara.

Laporan : Budi Panca 

Cianjur Metro9 blogspot.Com//- - Dudi Rachmansyah ASN Kecamatan Pasirkuda, Cianjur Selatan terpidana kasus pelanggaran pidana Pemilukada Cianjur 2024, resmi masuk bui.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Cianjur Prasetya mengatakan bahwa terpidana telah dieksekusi ke LAPAS kleas IIB Cianjur, pada hari jumat tanggal 15 november 2024.

Secara kooperatif, kata Prasetya, Dudi datang ke Kejari Cianjur untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan pengadilan negeri cianjur nomor 307/Pid.Sus/2024 tanggal 12 November 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Sebagaimana amar putusan yang pada pokoknya menghukum terdakwa selama 1 bulan penjara dan denda sebesar 6 juta rupiah," ujar Prasetya ke pada wartawan di kantor Kejari Cianjur, Senin (18/11/ 2024)

Disinggung, apakah terpidana keberatan terhadap putusan tersebut?

Prasetya menegaskan bahwa sikap dari terdakwa menerima serta langsung membayar denda sebesar 6 juta rupiah.

"Sehingga pada hari jumat tanggal 15 November 2024 langsung dilaksanakan eksekusi terhadap terdakwa ke LAPAS Klas IIB Cianjur," Ujarnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

progres perbaikan ruangan dan bangunan yang rusak di RSUD Sayang Cianjur sudah mencapai 75 persen Target 31 Mei 2023 Selesai

Mengenal Sosok dr. H. Dharmawan Setiabudhi Dahlan MARS, Jelang Purna bakti, Dharmawan Berpesan Prioritaskan Pelayanan Yang Someah Dan Paripurna

Baznas Kabupaten Cianjur Tetapkan 2 Opsi Pembayaran Zakat Fitrah