Baznas Kabupaten Cianjur Tetapkan 2 Opsi Pembayaran Zakat Fitrah
Poto Istimewa : Ketua Baznas Kabupaten Cianjur H. Tata AP.i MM, Baznas Kabupaten Cianjur Tetapkan 2 Opsi Pembayaran Zakat Fitrah
Laporan : Budi Panca
Cianjur Metro9 Blogspot.Com// – Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Cianjur, tetapkan dua opsi terkait soal pembayaran zakat fitrah di Kabupaten Cianjur dengan besaran nominal yang berbeda, Pasalnya, zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki-laki maupun perempuan muslim di bulan Ramadhon hingga menjelang Shalat Idul Fitri.
Ketua Baznas Kabupaten Cianjur H. Tata AP.i MM Mengatakan bahwa berdasarkan hasil Musyawarah dengan beberapa lembaga dan instansi pemerintah di kabupaten Cianjur telah merilis besaran nominal zakat yang wajib dibayarkan masyarakat di bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri. Ada dua opsi yang pertama ada masyarakat yang berkewajiban membayar sebesar Rp 34 ribu dan Rp 62 ribu. Sistim dua opsi pembayaran zakat fitrah di Kabupaten Cianjur ini, berbeda dengan Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang hanya menerapkan satu besaran nominal pembayaran zakat fitrah.
Rabu, (05/04/2023)
" Dua opsi pembayaran zakat fitrah untuk masyarakat Cianjur berdasarkan hasil rapat BAZNAS dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan intansi pemerintah lainnya seperti Kemenag. “Memang berdasarkan hasil rapat bersama, antara Baznas Kabupaten Cianjur, MUI, Deean syari'ah Baznas, Satuan Audit Baznas, Bulog, dinas pertanian Perekonomian, Kesra Dan Kementerian Agama Berdasarkan hasil Keputusan Bersama Dan Keputusan Bupati Cianjur bahwa pembayaran zakat fitrah tersebut, ada dua opsi, "Ujarnya.
Menurutnya, dari dua opsi pembayaran zakat fitrah tersebut, dibayarkan sesuai dengan konsumsi jenis beras masyarakat masing-masing. “Jika masyarakat mengkonsumsi beras Super seharga Rp11 ribu/perkilogramnya maka diwajibkan membayar Rp32 ribu. Namun, apabila masyarakat mengkonsumsi berasnya jenis Pandanwangi seharga Rp 20 ribu/kilogram maka diwajibkan zakatnya sebesar Rp 62 ribu,” terangnya.
Lebih lanjut H. Tata menjelaskan sistim dua opsi pembayaran zakat fitrah di bulan Ramadan 1444 H, mempunyai perbedaan dengan tahun sebelumnya. “Besaran zakat masih tetap dengan tahun kemarin ada tiga opsi diangka Rp30 ribuan, 40 ribu dan Rp56 ribu, Sedangkan Untuk Tahun ini ada Dua Opsi 32 Ribu dan 62 Ribu ” pungkasnya.
Komentar
Posting Komentar