Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur
Laporan : Budi Panca
Cianjur Jurnal5.Co//- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam acara penetapan keputusan DPRD tentang Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2024. Kemudian, penetapan Keputusan Pimpinan DPRD tentang penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Apbd Tahun Anggaran 2024 dan 3. Pembentukan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Cianjur, membahas Perubahan Peraturan Tata Tertib Dprd Kabupaten Cianjur, Kamis, 14 Desember 2023.
Hadir dalam rapat tersebut Pimpinan beserta segenap Anggota DPRD Kabupaten Cianjur, para Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama, Para Assisten Bidang dan Staf Ahli Bupati, para Kepala Perangkat Daerah, insan pers serta undangan lainnya.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Cianjur Rustam Effendi, Sesuai dengan agenda acara menetapkan Keputusan DPRD Tentang Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2024.
Sebagaimana diketahui bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2024 telah ditetapkan dengan Keputusan DPRD Kabupaten Cianjur Nomor 29 Tahun 2023.
Sehubungan dengan adanya Surat Bupati Cianjur Nomor : 188.342/10686-Huk, Perihal Usulan Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2024, naka terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024 perlu dilakukan perubahan.
Agenda selanjutnya adalah Penetapan Keputusan Pimpinan DPRD Tentang Penyempurnaan Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2024, yang sebelumnya Badan Anggaran DPRD bersama TAPD telah melaksanakan penyelarasan dan penyempurnaan atas Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2024, sebagaimana yang diamanatkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat, Nomor 903/Kep.827-BPKAD/2023, Tanggal 11 Desember 2023.
Berdasarkan hasil Rapat Badan Anggaran DPRD bersama dengan TAPD, telah sepakat dan menyatakan bahwa :
1.Badan Anggaran DPRD dan Pihak Eksekutif dapat menerima hasil penyempurnaan dan penyesuaian evaluasi Gubernur mengenai Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2024.
2. Pihak Eksekutif segera menyelesaikan hasil penyempurnaan dan penyesuaian evaluasi Gubernur mengenai Raperda Tentang Apbd Tahun Anggaran 2024.
3. Hasil penyempurnaan dan penyesuaian evaluasi Gubernur mengenai Raperda Tentang Apbd Tahun Anggaran 2024 ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD, yang selanjutnya dijadikan sebagai dasar penetapan Perda Tentang APBD Tahun Anggaran 2024, setelah mendapatkan Nomor Register Peraturan Daerah.
Sebagaimana diketahui bahwa Peraturan Tata Tertib DPRD telah ditetapkan dalam Peraturan DPRD Kabupaten Cianjur Nomor 05 Tahun 2019. Sehubungan adanya perubahan regulasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan untuk mewujudkan DPRD yang aspiratif, transparan, akuntabel, dan profesional dalam melaksanakan tugas, fungsi, hak dan kewenangannya. Maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Tata Tertib DPRD.
Untuk kepentingan itu, akan membentuk Panitia Khusus DPRD membahas Perubahan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Cianjur, yang akan ditetapkan dalam Keputusan DPRD.
Komentar
Posting Komentar