Baznas Cianjur tetapkan besaran zakat fitrah Tahun 1443 H/2022 M

Cianjur Metro9// – Memperhatikan surat dari Badan Amil Zakat Nasioanl (BAZNAS) Kabupaten Cianjur Nomor : 0327/A/III/22/1443, tanggal 11 Maret 2022 M/08 Sya’ban 1443 H tentang laporan dan penetapan harga Zakat, Infak/Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya sebagai penunjang Program Kerja dan Anggaran Tahunan BAZNAS Tahun 1443 H/2022 M tentang pelaksanaan kewajiban Zakat Fitrah perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Cianjur.

Pelaksanaan kewajiban Zakat Fitrah yang ditetapkan dengan uang – khususnya untuk ASN/TNI/POLRI umumnya masyarakat di Kabupaten Cianjur, dilaksanakan melalui penghasilan yang diterima pada bulan Ramadhan 1443 H. dengan ketentuan harga sebesar Rp. 31.000 ; Rp. 37.000 dan Rp. 57.500 atau dengan beras yang biasa dikonsumsinya sebanyak 1 (satu) Kulak.

Zakat Fitrah ASN/TNI/POLRI dapat dibayarkan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Dinas, Badan, Lembaga, Kantor/Instansi, Perangkat Daerah, BUMN/BUMD masing-masing pada saat penerimaan gaji bulan Mei 2022, Zakat Fitrah Masyarakat umum dibayarkan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Kecamatan/Desa/DKM/RW/Madrasah/Sekolah, Pembayarannya diharapkan dengan uang sesuai dengan nilai harga beras yang biasa dikonsumsinya dan berlaku di daerahnya masing-masing.
Zakat Mal, Nishab Zakat (ketentuan batas minimal wajib zakat) Mal/Profesi/Penghasilan/Gaji yaitu senilai 85 gram Emas Murni per-tahun, maka wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dan dibayarkan melalui UPZ (Unit Pengumpul Zakat) Dinas, Badan, Lembaga, Kantor/Instansi, Perangkat Daerah, BUMN/BUMD dan Kecamatan atau ke BAZNAS Kabupaten baik satu kali setahun atau dapat dilaksanakan setiap menerima penghasilan (gaji, honor, tunjangan, dsb).

Apabila ASN/TNI/POLRI, Pengusaha dan Masyarakat Umum yang memiliki kekayaan sebagaimana tercantum dalam Tabel Zakat yang dikeluarkan oleh Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Syarat Dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif, agar menunaikan kewajiban zakatnya melalui BAZNAS/UPZ sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Infak/Sedekah dan DSKL Bagi ASN/TNI/POLRI yang belum mencapai nishab atau memperoleh penghasilan kurang dari nilai 85 Gram Emas Murni, dianjurkan untuk mengeluarkan Infaq bulanan melalui BAZNAS/UPZ masing-masing dengan ketentuan sebagai berikut :
Golongan I Rp. 10.000,- / bulan
Golongan II Rp. 20.000,- / bulan
Golongan III Rp. 30.000,- / bulan
Golongan IV Rp. 60.000,- / bulan

Bagi Masyarakat Umum (Kaum Muslimin) ditetapkan Infaq bulanan Rp. 1.000 dan 2.000 (sesuai dengan nilai Kupon Infaq) melalui UPZ Kecamatan, tingkat Desa/Kelurahan dan DKM/RW/Sekolah/Madrasah.
Khusus bagi Calon Jemaah Haji ditetapkan Infak sebesar Rp. 150.000,00/calon jemaah haji dibayarkan kepada BAZNAS Kabupaten Cianjur sebelum berangkat ke Tanah Suci padan tahun 1443 H/2022 M.

Untuk melaksanakan ketetapan tersebut, dengan ini kami Instruksikan kepada Saudara agar melakukan hal-hal sebagai berikut, Memberikan Contoh/Tauladan dalam melaksanakan kewajiban zakat fitrah termaksud, untuk diikuti oleh para Pejabat lainnya atau seluruh staf dilingkungan Unit Kerja Saudara, Memfasilitasi dan memantau aktivitas UPZ-UPZ Dinas, Badan, Lembaga Kantor/Instansi Perangkat Daerah BUMN/BUMD, Kecamatan dan Desa/Kelurahan masing-masing, sehingga hasil Zakat Fitrah tahun ini lebih meningkat dibanding tahun lalu. ( Budi Panca )

BAZNAS Cianjur Tentukan Tiga Opsi Pembayaran Zakat Di Bulan Ramadhan
1444 H/2022

Cianjur Jurnal5.Com// Baznas Kabupaten Cianjur menetapkan besaran zakat fitrah pada bulan suci Ramadan 1443 H/2022 ada tiga Opsi untuk Medium sebesar Rp. 31.000, untuk Premium Rp. 37.000 sedangkan untuk Super Rp. 57.500

Hal ini dijelaskan Wakil Ketua III Baznas Kabupaten Cianjur dalam Pertemuannya dengan beberapa Komponen tentang Pelaksanaan Kewajiban Zakat, Infak/Sedekah/Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) Dan Harga Perkulak Zakat Fitrah Tahun 2022 M/1443 H.

Wakil Ketua III Baznas Kabupaten Cianjur
H. Muhamad Ichsan SE, menjelaskan, besaran zakat fitrah pada bulan suci Ramadhan 1443 H/2022 untuk Medium sebesar Rp. 31.000, untuk Premium Rp. 37.000 sedangkan untuk Super Rp. 57.500

Mudah-mudahan secepatnya di SK kan sama Bupati Cianjur Kemudian akan kami berikan Surat edaran Yang ditujukan kepada para kepala dinas, badan, lembaga, kantor/instansi, BUMN/BUMD, perangkat daerah Kabupaten Cianjur, dan para camat se Kabupaten Cianjur,” jelasnya, Senin (21/03/2022).

“Pelaksanaan kewajiban zakat fitrah yang ditetapkan dengan uang, khusunya untuk ASN/TNI/POLRI di Kabupaten Cianjur dengan ketentuan harga sebesar Rp. 31.000, untuk Premium Rp. 37.000 sedangkan untuk Super Rp. 57.500 atau dengan beras yang dikonsumsinya sebanyak 1 kulak, atau 2,5 Kg” ujarnya.

Ditambahkan Ichsan, untuk zakat fitrah ASN/TNI/POLRI dapat dibayarkan melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dinas, badan, lembaga, kantor/instansi, BUMN/BUMD masing-masing atau bisa langsung Melalui BAZNAS Kabupaten Cianjur Hal tersebut bisa dibayarkan pada saat penerimaan gaji

“Sedangkan untuk zakat fitrah masyarakat umum dibayarkan melalui UPZ di DKM/RW/sekolah/madrasah. Dalam pembayarannya diharapkan dengan uang sesuai dengan nilai harga beras yang biasanya dikonsumsinya,” terangnya.

Untuk infaq/sedekah dan SDKL bagi ASN/TNI/POLRI yang belum mencapai nisab atau memperoleh penghasilan kurang dari 85 gram emas murni, dianjurkan untuk mengeluarkan infaq bulanan melalui Baznas/UPZ masing-masing.

Sedangkan bagi masyarakat umum (kaum muslimin) ditetapkan infaq bulanan, Rp1.000 dan Rp. 2.000 (sesuai dengan nilai kupon infaq). Untuk teknis pembayaran bisa melalui UPZ kecamatan, tingkat desa/kelurahan/DKM/RW/sekolah/madrasah.

BAZNAS sudah mengundang beberapa Komponen untuk menentukan Besaran Kulak zakat fitrah seperti halnya dari MUI Kabupaten Cianjur, Kemenag, Kesra, dari Dinas Pertanian, Perdagangan juga dari Baznas dan beberapa lembaga Lembaga yang Terkait tentang penentuan zakat fitrah tersebut, Maka dari pertemuan tersebut kita sudah mendapatkan Nilai dan mudah2han sudah di SK kan oleh Bupati, "Jelasnya.

“Kalau tahun kemaren lanjut Ichsan memang hanya ada dua opsi, yakni Rp. 30.000 dan Rp. 50.000. Kalau sekarang berdasarkan survei ke beberapa tempat seperti Pasar, toko dan tempat lainnya jadi bisa ditentukan dengan tiga opsi,” paparnya. ( Redaksi )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengurus Hamida Cianjur Dikukuhkan, Begini Harapan Ketua

Penasehat Hukum Fans & Partners Dampingi Sobat Petani Ke Polres Cianjur.

Bersama GO-WAR ,Masyarakat Cilaku-Cianjur Mantapkan Dukungan untuk Kemenangan Pasangan Wahyu-Ramji.