BAZNAS Cianjur Tentukan Tiga Opsi Pembayaran Zakat Di Bulan Ramadhan 1444 H/2022

Cianjur Metro9//- Baznas Kabupaten Cianjur menetapkan besaran zakat fitrah pada bulan suci Ramadan 1443 H/2022 ada tiga Opsi untuk Medium sebesar Rp. 31.000, untuk Premium Rp. 37.000 sedangkan untuk Super Rp. 57.500

Hal ini dijelaskan Wakil Ketua III Baznas Kabupaten Cianjur dalam Pertemuannya dengan beberapa Komponen tentang Pelaksanaan Kewajiban Zakat, Infak/Sedekah/Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) Dan Harga Perkulak Zakat Fitrah Tahun 2022 M/1443 H.

Wakil Ketua III Baznas Kabupaten Cianjur
H. Muhamad Ichsan SE, menjelaskan, besaran zakat fitrah pada bulan suci Ramadhan 1443 H/2022 untuk Medium sebesar Rp. 31.000, untuk Premium Rp. 37.000 sedangkan untuk Super Rp. 57.500

Mudah-mudahan secepatnya di SK kan sama Bupati Cianjur Kemudian akan kami berikan Surat edaran Yang ditujukan kepada para kepala dinas, badan, lembaga, kantor/instansi, BUMN/BUMD, perangkat daerah Kabupaten Cianjur, dan para camat se Kabupaten Cianjur,” jelasnya, Senin (21/03/2022).

“Pelaksanaan kewajiban zakat fitrah yang ditetapkan dengan uang, khusunya untuk ASN/TNI/POLRI di Kabupaten Cianjur dengan ketentuan harga sebesar Rp. 31.000, untuk Premium Rp. 37.000 sedangkan untuk Super Rp. 57.500 atau dengan beras yang dikonsumsinya sebanyak 1 kulak, atau 2,5 Kg” ujarnya.

Ditambahkan Ichsan, untuk zakat fitrah ASN/TNI/POLRI dapat dibayarkan melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dinas, badan, lembaga, kantor/instansi, BUMN/BUMD masing-masing atau bisa langsung Melalui BAZNAS Kabupaten Cianjur Hal tersebut bisa dibayarkan pada saat penerimaan gaji 
“Sedangkan untuk zakat fitrah masyarakat umum dibayarkan melalui UPZ di DKM/RW/sekolah/madrasah. Dalam pembayarannya diharapkan dengan uang sesuai dengan nilai harga beras yang biasanya dikonsumsinya,” terangnya.

Untuk infaq/sedekah dan SDKL bagi ASN/TNI/POLRI yang belum mencapai nisab atau memperoleh penghasilan kurang dari 85 gram emas murni, dianjurkan untuk mengeluarkan infaq bulanan melalui Baznas/UPZ masing-masing.

Sedangkan bagi masyarakat umum (kaum muslimin) ditetapkan infaq bulanan, Rp1.000 dan Rp. 2.000 (sesuai dengan nilai kupon infaq). Untuk teknis pembayaran bisa melalui UPZ kecamatan, tingkat desa/kelurahan/DKM/RW
sekolah/madrasah.

BAZNAS sudah mengundang beberapa Komponen untuk menentukan Besaran Kulak zakat fitrah seperti halnya dari MUI Kabupaten Cianjur, Kemenag, Kesra, dari Dinas Pertanian, Perdagangan juga dari Baznas dan beberapa lembaga Lembaga yang Terkait tentang penentuan zakat fitrah tersebut, Maka dari pertemuan tersebut kita sudah mendapatkan Nilai dan mudah2han sudah di SK kan oleh Bupati, "Jelasnya.

“Kalau tahun kemaren lanjut Ichsan memang hanya ada dua opsi, yakni Rp. 30.000 dan Rp. 50.000. Kalau sekarang berdasarkan survei ke beberapa tempat seperti Pasar, toko dan tempat lainnya jadi bisa ditentukan dengan tiga opsi,” paparnya. ( Redaksi )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengurus Hamida Cianjur Dikukuhkan, Begini Harapan Ketua

Penasehat Hukum Fans & Partners Dampingi Sobat Petani Ke Polres Cianjur.

Bersama GO-WAR ,Masyarakat Cilaku-Cianjur Mantapkan Dukungan untuk Kemenangan Pasangan Wahyu-Ramji.