ATR/BPN Cianjur Lantik Satgas PTSL Tahun 2022, Targetkan Sertifikasi 32.800 Bidang Tanah

Plt, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Cianjur Jawa barat H. Muhammad Yusuf
Cianjur Metro9//– ATR/BPN, Kabupaten Cianjur, mengangkat dan mengambil sumpah janji Panitia ajudikasi dan Satuan Tugas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk tahun 2022.
Pengangkatan dan pengambilan sumpah janji PTSL di laksanakan di taman Pancaniti, pendopo Kabupaten Cianjur.
Senin (31/01/2022).

Plt.Kepala kantor ATR/BPN Cianjur. H. Muhammad Yusuf, mengatakan ada 150 orang Panitia ajudikasi dan Satgas PTSL untuk tahun 2022 yang dilantik. terdiri dari Satuan Tugas Fisik, Satuan Tugas Yuridis dan Satuan Tugas Administrasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Alhamdulillah hari ini kita telah melantik 150 orang panitia ajudikasi dan satuan tugas kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),semoga semua panitia ajudikasi dan satuan tugas kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2022 dapat bekerja sesuai aturan,” ucap Yusuf, kepada wartawan usai acara pelantikan
Plt kepala kantor ATR/BPN cianjur menerangkan tujuan dari pembentukan Satgas PTSL adalah untuk melakukan pengumpulan data fisik, pengukuran di lapangan dan pengumpulan data yuridis terkait atas hak dan bukti-bukti kepemilikan, sehingga dalam prosesnya nanti bukti fisik dan yuridis dapat sesuai serta memiliki kekuatan hukum.

Untuk program PTSL pada tahun 2022 kabupaten Cianjur, mempunyai target sebanyak 32.800 petak bidang tanah yang akan disertifikatkan serta menargetkan 10 desa untuk dijadikan desa lengkap pada program prioritas pemerintah ini.

“Target PTSL tahun 2022 sebanyak 32.800 bidang tanah yang akan kita sertifikasi,dan 10 desa untuk dijadikan desa lengkap,”kata Yusuf.

Terkait Desa Lengkap,Yusuf menjelaskan untuk katagori desa Lengkap artinya semua bidang tanah yang ada di desa tersebut akan terukur dan semuanya terpetakan secara sistematis.

Yusuf menambahkan bagi masyarakat yang ingin mendaftar dalam program PTSL ini untuk bisa menyiapkan dan memperhatikan persyaratan -persyaratan yang diperlukan seperti bukti penguasaan tanah harus jelas kepemilikannya terlebih dahulu sebelum dimasukan dalam program PTSL untuk menjamin kepastian subyek dan seluruh tanah wajib dipasang tanda batas yaitu pagar maupun patok batas yang jelas sehingga menjamin kepastian obyeknya.

Selain itu masyarakat yang ingin disertifikatkan tanahnya namun belum memiliki KTP dan KK sebagai persyaratan wajib untuk pendaftaran tanah agar dibantu oleh aparat desa dalam pengurusan KTP dan KK-nya dengan melengkapi formulir pendaftaran serta surat-surat atas hak kepemilikan tanah. 
( Budi Panca )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengurus Hamida Cianjur Dikukuhkan, Begini Harapan Ketua

Penasehat Hukum Fans & Partners Dampingi Sobat Petani Ke Polres Cianjur.

Bersama GO-WAR ,Masyarakat Cilaku-Cianjur Mantapkan Dukungan untuk Kemenangan Pasangan Wahyu-Ramji.