MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Cianjur Paslon Nomor Urut 2 Wahyu -Ramzi menjadi Bupati terpilih pada Pilkada Cianjur 2024.

Paslon Nomor Urut 2 Wahyu -Ramzi menjadi Bupati terpilih pada Pilkada Cianjur 2024.


Laporan : Budi Panca 


Cianjur Metro9.Com//- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Herman Suherman-Muhamad Solih Ibang. 

Putusan tersebut dibacakan oleh Suhartoyo, hakim ketua sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) gubernur, bupati, dan wali kota, yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube pada Rabu (5/2/2025) malam. 

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan nomor 200/PHPU.BUP-XXIII/2025,Dalam putusannya, MK menilai bahwa seluruh tahapan Pilkada Cianjur telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Atas dasar itu Paslon nomor urut 02, Wahyu-Ramzi menjadi Bupati terpilih pada Pilkada Cianjur 2024.

Bupati Cianjur terpilih dr. Muhammad Wahyu didampingi Wakil-Bupati Ramzi Geys Thebe pihaknya mengajak Paslon No 1 Herman-Ibang dan nomor urut 3 Deden-Efa untuk bersinergi bersama-sama membangun Kabupaten Cianjur.

"Sebetulnya apa yang bisa kita perbuat, karena kita bisa dibilang pada awal berkecimpung di dunia pelayanan, hal yang bisa diberikan menebar kebaikan," kata Wahyu, Rabu 5 Februari 2025.

Ia mengatakan, prioritas yang akan dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk Kabupaten Cianjur tentunya infrastruktur jalan.

"Program gotong royong akan kembali dilaksanakan, karena itu program untuk membangun infrastruktur dan bermanfaat untuk masyarakat," ujarnya.

Wahyu menuturkan, pada putusan MK sebelumnya optimis karena bergerak pada kebaikan, dengan ikhlas apapun diterima.

"Karena kita merujuk pada kebaikan, sehingga apapun hasilnya kita terima meskipun kita optimis," katanya.

Sementara Wakil Bupati terpilih Ramzi mengatakan, keputusan MK tidak akan bisa pihak manapun untuk mengintervensi.

"Mereka (Mahkamah Konstitusi) bekerja sesuai dengan Undang-undang, ketika selesai pemungutan suara dan dan kami mendapatkan suara terbanyak kemudian kami menghormati dari paslon lain untuk gugatan ke MK," katanya.

Ramzi mengatakan, ketika KPU mengumumkan suara terbanyak KPUD langsung Pleno dan menetapkan, akan tetapi Undang-undang memberikan kesempatan untuk melakukan gugatan.

"Kita hanya pihak terkait, dan pemohon kan dari Paslon lain, kemudian termohon dari pihak KPU," imbuhnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengurus Hamida Cianjur Dikukuhkan, Begini Harapan Ketua

Penasehat Hukum Fans & Partners Dampingi Sobat Petani Ke Polres Cianjur.

Bersama GO-WAR ,Masyarakat Cilaku-Cianjur Mantapkan Dukungan untuk Kemenangan Pasangan Wahyu-Ramji.