Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Ajukan permohonan gugatan intervensi Ke PTUN Bandung.
Laporan : Redaksi
Cianjur - Tim kuasa hukum BHSI pasangan calon (Paslon) no 1 Ajukan permohonan gugatan intervensi Ke PTUN Bandung, sebagai pihak terkait dengan Adanya permohonan Gugatan ke PTUN Bandung dari Pihak Pasangan Calon (Paslon) 02 yaitu pasangan dr. Wahyu dan Ramji menggugat KPUD Cianjur ke Pengadilan PTUN bandung terkait dengan di tetapkan nya Herman Suherman dan Ibank Solih oleh Pihak KPU Cianjur menjadi calon Bupati 2024 -2029.
Keberatan pihak kuasa hukum paslon 02 yang mempermasalahkan masa pariodesasi Bapak H. Herman suherman dimana hal tersebut menurut kuasa Hukum Paslon no 2 bapak H. Herman suherman sudah tidak bisa ikut serta dalam pilkada di Cianjur tahun 2024 -2029.
Tim Kuasa hukum Paslon no 1 Asep Mulyadi SH. MH Mengatakan bahwa dengan Adanya gugatan ke PTUN Bandung dari paslon 02 yang mengajukan gugatan ke pihak KPU Cianjur tersebut ,persepsi kami merupakan upaya hukum paslon 02 untuk menjegal Herman Suherman paslon no.01 untuk tidak bisa ikut dalam proses PILKADA Cianjur .
Atas hal tersebut Pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024, tim kuasa Hukum BHSI Paslon no 1 Sebagai pihak yg merasa di rugikan dengan adanya gugatan tersebut , Kami mengajukan permohonan intervensi guna kepentingan Pemberi kuasa, Kata Asep. Kamis, (17/10/2024).
Lebih lanjut Asep tegaskan lagi Adanya Permohonan Gugatan Ke PTUN dari pihak Paslon 02 hanyalah merupakan bentuk axtion atau kekecewaan saja dan sudah kita prediksi gugatan tersebut akan sirna begitu saja karena sesuai aturan permohonan tersebut sudah kadulawarsa menurut pendapat kita.
Permohonan Gugatan PTUN paslon 02 akan sia sia dan tidak akan mempengaruhi atas kebijakan KPU yang telah menetapkan Herman Suherman sebagai Bakal Calon Bupati cianjur tahun 2024-2029 " Tegasnya.
Kami Yakin gugatan Mereka Akan di NO Niet ontvanklijk verklaard dan atau gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil Niet Ontvankelijk Verklaard " Tutupnya
Komentar
Posting Komentar