Baznas Kabupaten Cianjur Gelar Rapat Tentukan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1445 H, 2024 M
Baznas Kabupaten Cianjur Gelar Rapat Tentukan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1445 H, 2024 M Bersama MUI Dan Unsur Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Laporan : Budi Panca
Cianjur Metro9 blogspot.Com// - Memasuki Bulan Sya'ban serta mendekati Bulan Suci Ramadhan 1445 H, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Cianjur bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur melakukan rapat penentuan besaran nilai Zakat Fitrah Tahun 1445 Hijriah 2024 Masehi.
Rapat penentuan Zakat Fitrah tersebut dihadiri pimpinan MUI Kabupaten Cianjur, Pimpinan BAZNAS Kabupaten Cianjur, Sekretariat Daerah, Kementerian Agama, BULOG, Diskuperdagin, Satuan Audit Internal dan Dewan Syariah BAZNAS Kabupaten Cianjur, bertempat di Aula BAZNAS Kabupaten Cianjur, Rabu (21/02/2024).
"Rapat penentuan Zakat Fitrah ini untuk memutuskan besaran zakat Fitrah yang dilakukan rutin setiap datanngnya bulan suci ramadhan. Adapun hasil pertimbangan bersama, forum bersepakat bahwa besaran Zakat Fitrah yang dibayarkan dengan uang disesuaikan dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat," ujar Ketua Baznas Cianjur, H Tata A. Pi. MM.
Lebih lanjut H Tata menjelaskan, untuk besarannya dari hasil musyawarah akan dibagi dua golongan untuk nantinya diberlakukan setelah Surat Keputusan (SK) Bupati Cianjur keluar.
"Setelah nanti disetujui dan hasil kajian dari Bapak Bupati melalui SK untuk golongan 1 atau masyarakat pengkonsumsi beras medium senilai Rp 40.000 per kulak per jiwa, dan golongan 2 termasuk masyarakat pengkonsumsi beras pandan wangi dikenakan biaya senilai Rp,55.000 per kulak per jiwa," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur, KH Abdul Rauf menambahkan, untuk kegiatan musyawarah yang kita lakukan hari ini untuk memutuskan besaran Zakat Fitrah 1445 Hijriyah yang nanti hasilnya diajukan dikaji oleh Bapak Bupati Cianjur.
"Hasil musyawarah ini akan mulai berlaku setelah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Cianjur. Setelah Surat Keputusan Bupati keluar, seluruh umat muslim Cianjur wajib mengikuti keputusan yang ditetapkan,” pungkasnya.
Komentar
Posting Komentar