Waduh...!Tak Lolos Verifikasi, Dua Bacalon Pilkades Wanasari Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur Ajukan Keberatan Ke DPMD.

Poto istimewa' "Mahendra Zholar Yang Sering disapa "Abah Zholar Ketua Panitia Pilkades Desa Wanasari Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur

Cianjur Metro9blogspot.Com// – Pilkades merupakan salah satu bentuk pesta demokrasi yang begitu merakyat. Pemilu tingkat desa ini merupakan ajang kompetisi politik yang begitu mengena kalau dapat dimanfaatkan untuk pembelajaran politik bagi masyarakat. Pada moment ini, masyarakat yang akan menentukan siapa pemimpin desanya selama 6 tahun ke depan Seperti Halnya di Kabupaten Cianjur Sebanyak 77 Desa Akan Menggelar Pilkades Serentak di 25 Kecamatan pada tanggal 17 Juli 2022 Mendatang.

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) serentak diharapkan aman, tertib, lancar dan sesuai dengan tata tertib yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa. Meskipun begitu, tidak dapat dipungkiri masih banyak potensi permasalahan yang mungkin terjadi baik pada tahap persiapan, pelaksanaan, pemberkasan maupun pasca pemilihan. 

Seperti Halnya yang terjadi pada Dua bakal calon (Bacalon) Kepala Desa Wanasari Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur,ajukan keberatan dan melakukan protes ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur.Jum’at (10/06/2022).

Protes dua Bacalon kepala desa tersebut dilakukan terkait keputusan panitia pemilihan kepala desa serentak Desa Warnasari yang tidak meloloskan kedua Bacalon tersebut dalam mengikuti kontestasi Pilkades Warnasari karena ada berkas persyaratan yang tidak sesuai juknis persyaratan Bacalon.
 
Kepala bidang Penataan dan Kerjasama Desa DPMD Kabupaten Cianjur.Dendi Kristanto Mengatakan saat ini pihaknya masih mendiskusikan masalah tersebut dengan unsur -unsur terkait untuk menelaah dan mengkaji seperti apa masalahnya, saat ini pihaknya belum bisa memberikan komentar serta keputusan terkait masalah tersebut.

“Kami belum bisa memberikan keputusan karena kami harus telaah lagi dari Proses awal sampai ada keputusan seperti itu,diskusi masih berjalan pihak -pihaknya masih di sini,”ucap Dendi di sela -Sela diskusi yang dilaksanakan di Aula kantor DPMD Kabupaten Cianjur.

Dendi menuturkan masalah ini harus benar benar ditelaah dan dikaji supaya bisa benar benar mengambil keputusan yang tepat.

Banyak pertimbangan yang harus ditelaah jadi harus benar untuk mengambil keputusan yang terbaik,”tuturnya.

Ia menjelaskan poin – poin yang menjadi masalah Yaitu soal normatif terkait berkas persyaratan bacalon karena sekarang ini masih tahapan berkas,dari pihak bacalon merasa sudah benar dan panitia juga merasa sudah pas.

Yang ini sudah merasa benar dan yang satu juga merasa ada yang tidak pas,Jadi kita juga harus melihat itu sementara panitia desa sudah bekerja dengan baik namun di sisi lain ada hak – hak yang diperjuangkan Bacalon,”jelas Dendi.

Dendi menambahkan memang masing – masing pihak secara normatif mempunyai pijakan hukum yang menurut pihaknya sah -sah saja dan ini yang masih di diskusikan dan harapannya bisa mendapatkan hasil yang terbaik.

“Secara normatif keduanya mempunyai pijakan hukum,makanya jika mereka melakukan keberatan sah -sah saja karena punya dasar hukum,ini yang menjadi simalakama bagi kita karena apapun keputusan yang dikeluarkan hari nanti mempunyai resiko,”pungkasnya.
 
Panitia Pilkades Desa Wanasari Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur Tahun 2022

Sementara itu ketua panitia pemilihan kepala desa Wanasari "Mahendra Zholar Yang Sering disapa "Abah Zholar mengatakan pihaknya sebagai panitia pemilihan kepala desa telah melakukan tahapan verifikasi pendaftaran bacalon kepala desa sesuai aturan dan juknis yang telah ditetapkan pemerintah kabupaten Cianjur.

Sebanyak 7 Bacalon Pilkades Wanasari  yang mendaftar, namun berdasarkan hasil verifikasi sesuai juknis cuma 5 yang lolos memenuhi persyaratan dan maju ke tahap selanjutnya dan 2 yang dinyatakan tidak lolos ,”ucap pria yang akrab disapa Abah Zhoral ini.
 
Ia menegaskan pihaknya tentunya akan tetap dengan keputusan yang telah ditetapkan tersebut, dan karena kedua bacalon yang tidak lolos tersebut mengajukan keberatan ke panitia kabupaten jadi apapun hasil keputusan serta resiko konsekuensi hukumnya itu bukan menjadi bagian pihaknya tapi menjadi bagian panitia kabupaten Cianjur.

“Kami sudah menjalankan tugas sesuai aturan dan juknis dari pemerintah kabupaten, terkait keputusan tentang masalah ini menjadi bagian panitia kabupaten, konsekuensi resiko hukumnya nanti pun menjadi bagian panitia kabupaten, intinya kami akan tetap pada keputusan yang sudah ada dan tidak mau di intervensi,”tandasnya.
 
Zholar menambahkan kalaupun nanti panitia kabupaten akan meloloskan kedua bacalon tersebut pihaknya beranggapan pihak panitia kabupaten telah melanggar aturan dan juknis yang telah mereka buat sendiri.

“Jika kedua bacalon yang telah kami putuskan tidak lolos tersebut, diloloskan panitia kabupaten itu sama saja panitia kabupaten telah melanggar aturan serta juknis yang mereka buat sendiri,dan kami panitia desa Wanasari akan bersikap,”pungkasnya.

Laporan.  : Redaksi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengurus Hamida Cianjur Dikukuhkan, Begini Harapan Ketua

Penasehat Hukum Fans & Partners Dampingi Sobat Petani Ke Polres Cianjur.

Bersama GO-WAR ,Masyarakat Cilaku-Cianjur Mantapkan Dukungan untuk Kemenangan Pasangan Wahyu-Ramji.