Polemik Larangan Ambulance Desa Bawa Jenazah, RSUD Sayang Cianjur,Sikapi Dengan Berikan Edukasi Fungsi Ambulance dan Mobil Jenazah
RSUD Sayang Cianjur Dengan Program Someah berkewajiban memberikan pelayanan yang optimal serta paripurna kepada pasien dari awal sampai selesai, baik pulang dengan kesembuhan ataupun pulang meninggal dunia.
Cianjur Metro9// Kepala instalasi pelayanan Ambulance RSUD Sayang Cianjur, Edi Sutanto menjelaskan bahwa Sebenarnya edukasi terkait masalah Ambulance tersebut sudah disampaikan kepada para sopir Ambulance Pemerintah Desa yang ada di kabupaten Cianjur.
“Sudah pada paham dan mengerti, kita juga sudah memberikan buku panduan materi pelatihan buat driver ambulan, serta juklak juknis Ambulance yg di keluarkan dari Kemenkes yang di dalamnya ada regulasi dan aturan lainya yang lebih komplit,” Jelasnya ,saat di hubungi Via aplikasi WhatsApp, Minggu (13/02/2022).
Edi menambahkan kemarin pun pihaknya juga sudah bertemu dengan Ketua APDESI kabupaten Cianjur, Beni Irawan duduk bersama berdiskusi menyampaikan apa saja aturan – aturan terkait Ambulance dan mobil Jenazah, Di samping itu sudah ada aturan rumah sakit sebagai SOP dalam akreditasi, serta pelayanan yang optimal, parifurna untuk masyarakat Cianjur khususnya, dan umumnya para pengguna jasa pelayanan rumah sakit yang tentunya perubahan dan pembenahan demi kebaikan dan kepuasan dalam pelayanan dikaitkan dengan program SOMEAH yang digagas bupati Cianju
“Saya yakin ketua Apdesi dan para kepala Desa Yang tergabung di di DPC APDESI kabupaten Cianjur adalah orang-orang bijak dan beliau orang yang lebih faham dengan hal ini,”ucap Edi.
Lebih lanjut Edi memaparkan secara garis besar terkait aturan dan fungsi Ambulance dan mobil jenazah yang diharuskan dalam petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Secara umum Definisi Ambulance adalah suatu kendaraan atau alat transportasi untuk mendatangi/menjemput/membawa/memindahkan korban hidup/pasien dalam rangka mendapatkan pertolongan/penanganan/tindakan medis baik yang bersifat gawat darurat maupun yang tidak gawat darurat dan mencegah kecacatan lebih lanjut, dimana pelayanan Ambulance berfungsi sebagai prasarana evakuasi medis, Pelayanan Ambulance sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan
khususnya pelayanan evakuasi medis harus diselenggarakan sesuai standar
pelayanan serta harus memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan.
Secara umum spesifikasi teknis untuk Ambulance transport dan gawat darurat
adalah sama. Perbedaannya berupa alat kesehatan serta kompetensi petugas yang
bekerja di dalamnya. Kendaraan ambulans berupa kendaraan dengan jenis
peruntukan angkutan orang/ penumpang.
Jenis kendaraan yang difungsikan sebagai
ambulans dapat menyesuaikan kondisi daerah masing-masing. Semua kendaraan
harus dilakukan pemeliharaan secara berkala.
Alat kesehatan yang digunakan dalam ambulans mengikut jenis pelayanan.
Secara mendasar, alat kesehatan yang ada di Ambulance transport juga terdapat dalam
ambulance gawat darurat akan tetapi tidak sebaliknya. Semua alat kesehatan harus
terkalibrasi dan dilakukan pemeliharaan secara berkala.
Tidak terdapat peralatan kesehatan khusus dalam kendaraan jenazah
Jenis kendaraan yang dapat diperuntukkan sebagai Ambulance adalah kendaraan angkutan orang/penumpang.
Pelayanan Ambulance berada dalam Sistem Penanggulangan Gawat Darurat
Terpadu (SPGDT) khususnya prafasyankes dan antar fasyankes, sehingga semua kegiatan ambulans harus terhubung dengan sistem tersebut dan ditunjang sistem
komunikasi dan informasi yang handal.
Ambulance dapat membawa pasien setelah dinilai dan diputuskan kelayakannya oleh petugas yang berwenang.
Sedangkan Kendaraan jenazah adalah alat transportasi yang diperuntukan mengangkut Jenazah. Berdasarkan definisi tersebut, terdapat perbedaan antara ambulans dengan kendaraan jenazah.
Khusus untuk mobil Jenazah ada spesifikasi teknis yang harus dipenuhi diantaranya :
Spesifikasi teknis mobil jenazah
1. Interior
Interior mobil jenazah harus dari bahan non porosif (tidak berpori) dan
mudah dibersihkan.
• Mobil jenazah harus dilengkapi kantong jenazah (body bag)
• Mobil jenazah untuk pelayanan jenazah dengan penyakit infeksi
emerging (PIE)/ penyakit menular berpotensi wabah harus ditambah, penutup antara kabin belakang dan kabin depan Pemasangan dan penggunaan amplifier sirine dan saklar light bar harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun Dasar Hukum yang mengatur tentang hal tersebut diantaranya tercantum dalam :
• Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
• Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
• Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
• Peraturan Pemerintah RI No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
( Laporan, Redaksi )
Komentar
Posting Komentar