Ini...! Tanggapan Direktur RSUD Sayang Cianjur Mengenai Folemik Mobil Ambulance
Mobil Jenazah diharuskan untuk membawa Jenazah dari rumah sakit bertujuan untuk mengurangi cross infeksi atau persilangan infeksi sehingga tidak terjadi penyebaran penyakit, dari penyakit yang diderita jenazah.
Cianjur Metro9//– Terkait rumor mobil ambulance milik Desa yang dilarang membawa jenazah dari Rumah sakit, yang juga mendapat reaksi penolakan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Cianjur,mendapat tanggapan dari Pihak RSUD Sayang Cianjur.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sayang Cianjur, dr. H.Darmawan Setiabudhi Dahlan, MARS menjelaskan bahwa soal ambulance untuk membawa jenazah ini dalam aturan standar akreditasi rumah sakit memang tidak dibolehkan, Selain itu secara aturan memang telah di atur tentang Fungsi kendaraan tersebut, baik mobil ambulans maupun mobil jenazah.
“Garis besarnya begini, Ambulance desa kalau untuk mengantarkan pasien boleh saja,” Ujarnya. Jumat (11/2/2022).di lobby kantor RSUD Sayang.
Lebih lanjut Darmawan menjelaskan kalau pasien yang sudah berada di rumah sakit ada aturan kesehatan yang harus dipenuhi tentu semuanya akan menjadi tanggung jawab rumah sakit, dan wajib untuk memberikan layanan yang maksimal, baik dari awal hingga selesai.
” kalau sudah disini, baik Jenazah maupun pasien ada aturan kesehatannya harus kita penuhi, Jadi bukannya kita tidak mengizinkan, karena akreditasi rumah sakit itu gak boleh, Kita wajib memberikan pelayanan sampai selesai semua pasien harus pulang sehat atau pulang dia sebagai jenazah,” Jelasnya.
Selain itu ia menambahkan untuk jenazah ini ada aturan penanganan Jenazah terkait kesehatan serta resiko -resikonya, Jadi tidak boleh sembarangan menggunakan kendaraan Ambulance untuk Jenazah.
“Sebaiknya jangan mengangkut Jenazah, aturannya begitu, Kalau memang sudah terdesak sekali ya boleh. Tapi intinya kita harus memberikan pelayanan yang lebih dan kami bertanggung jawab untuk pasien,” tandasnya.
Sementara itu kepala Instalasi pelayanan Ambulance RSUD Sayang Cianjur. Edi Susanto mengatakan secara aturan penggunaan mobil ambulance dan mobil Jenazah secara fungsinya jelas berbeda,fungsi Ambulans dikhususkan untuk kendaraan evakuasi atau rujukan yang difasilitasi alat medis di dalamnya. Sedangkan mobil jenazah khusus mengangkut pasien yang telah dinyatakan meninggal dunia.dan dalam aturan kedua mobil ini tidak boleh digunakan tertukar.
“Secara aturan fungsinya sudah jelas dan penggunaannya pun tidak bisa tertukar dan sembarangan,”kata Edi.
Edi menerangkan bahwa pihak pemerintah daerah dalam hal ini RSUD Sayang Cianjur telah memberikan penjelasan melalui pelatihan dan edukasi kepada para driver Ambulance dari komunitas Ambulance desa,baik dari pemerintah desa dan ACB terkait penggunaan serta fungsi mobil Ambulance dan mobil jenazah.
“Alhamdulillah para driver Ambulance yang mengikuti pelatihan bisa memahami dan mengerti tentang fungsi kederaan tersebut,”Ucapnya.
Terkait penggunaan mobil jenazah yang diharuskan untuk membawa pasien atau Jenazah yang meninggal di rumah sakit ke rumah duka ,Edi menjelaskan bahwa hal tersebut bertujuan untuk mengurangi cross infeksi atau persilangan infeksi sehingga tidak terjadi penyebaran penyakit,dari penyakit yang diderita jenazah.apalagi dikaitkan dengan kondisi sekarang yaitu pandemi Covid -19 dan varian -varianya.
“Mobil Jenazah diharuskan untuk membawa Jenazah yang meninggal di rumah sakit untuk menghindari infeksi atau penyebaran penyakit yang diderita jenazah,kalau Ambulance sifatnya masih umum digunakan oleh masyarakat jadi terjadinya infeksi penyakit resikonya sangat besar terjadi,’tandas Edi.
Laporan ( Budi Panca ).
Komentar
Posting Komentar