Kepala Desa Sindangraja Sukaluyu Cianjur Kembali Lakukan Mediasi Di Pengadilan Negeri Cianjur
Cianjur Metro9/ – Kepala Desa Sindangraja, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur Jawa Barat, H. Ayi Lukmanul Hakim melalui kuasa hukumnya Karnaen, S.H.M.H, Wisnu Ari Wibowo, S.H, A. Guyu Cakra Giti, S.H, Yudistira Alamsyah, S.H dan Boy Lamtupa P. Sinurat, S.H, Kembali lakukan Mediasi di Pengadilan Negeri Cianjur,. Selasa ( 25/01/2022 )
Karnaen SH MH, Mengatakan bahwa Mediasi Yang dilakukan yang ke 4 kalinya ini Supaya mengerucut supaya ada pihak yang saling menguntungkan, setelah beberapa kali kita mediasi yang sampai hari ini masih belum ada titik temunya dikarenakan mungkin ada kendala masalah undangan dan tepat waktunya kamipun terus berupaya untuk melakukan mediasi biar ada titik temunya.
Mengenai poin permasalahannya biar Menajam dan sebenarnya sudah ada signal dan tinggal di perdalam mengenai Poin Poinnya tersebut, kamipun akan melakukan mediasi kembali dengan semua pihak yang terlibat dan berharap semuanya bisa hadir, termasuk dari pihak Mayora bila perlu Direkturnya bisa hadir jangan hanya di wakilkan oleh pihak pengacara saja di karenakan ini masalah Kontrak, apakah akan di batalkan, diperpanjang atau mau dibayar karena selama keberadaannya perusahaan tersebut pihak Desa belum pernah menerima sepeserpun Atau kompensasi juga belum pernah menikmati hasil dari kontrak tersebut, mekipun dulu pernah bayar, dengan adanya mediasi dengan pihak Mayora karena kontrak akan kembali dilakukan " Tuturnya.
Sementara itu Kepala Desa Sindang Raja H. Ayi Lukmanul Hakim Menjelaskan bahwa hasil dari mediasi tersebut Partisipan harus semua hadir bersama dengan kuasanya, setiap mediasi kami selaku kepala desa selalu hadir dan untuk mediasi sebelumnya kami tidak hadir dikarenakan undangan tidak sampai kepada kami dari biro hukumnya oleh karena itu agar mediasi atau permasalahannya bisa terselesaikan agar semuanya hadir baik dari pihak penggugat ataupun tergugat,
Dan perlu kami sampaikan bahwa Secara umum, mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa. Ada 2 jenis mediasi, yaitu di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independen alternatif penyelesaian sengketa yang dikenal sebagai Pusat Mediasi Nasional (PMN). Mediasi yang berada di dalam pengadilan diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2003 yang mewajibkan ditempuhnya proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata dengan mediator terdiri dari hakim-hakim Pengadilan Negeri tersebut yang tidak menangani perkaranya. "Jelasnya.
Komentar
Posting Komentar